Sebagaimana
yang kita ketahui baahwa permasalan gizi merupakan permasalahan yang sangat
kompleks karena dapat merambah dan mempengaruhi aspek yang lain termasuk
ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Semua aspek tersebut saling terkait
satu-sama lain dengan gizi (simbiosismutualisme).
Gizi
adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal
melalui proses pencernaan, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan
pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan,
pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.
(Supariasa, dkk, 2002).
Menurut
SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan
tertentu.
Profesi
merupakan suatu pekerjaan tetap dalam semangat pengabdian terhadap kepentingan
umum (sesama manusia) yang dihayati sebagai suatu panggilan hidup dengan
menerapkan keahlian yang diperoleh dengan jalan mempelajari dan latihan secara
sistematis (Efendi Kana’an, 2007).
Dari
pengertian diatas, secara gamblang di paparkan bahwa setiap profesi itu
memiliki tanggungan terhadap pengembangan kepentingan bersama sesuai dengan
disiplin ilmu yang dipelajari dan didalami (ahli dalam bidang tersebut).
Terkait
dengan hal tersebut, S1 gizi sebagai salah-satu profesi di bidang gizi dan
kesehatan memiliki beberapa kompetensi dalam semangat pengabdian terhadap
masyarakat demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Kompetensi-kompetensi tersebut diharapkan mampu menjadi kiblat bagi seseorang
yang berprofesi sebagai S1 gizi.
Setidaknya,
pada kesepakatan awal menyebutkan bahwa, ada 39 point kompetensi dalam profesi
S1 gizi. Diantaranya adalah (AIPGI, 2012) :
1.
Berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan profesi.
2.
Melakukan
pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan terkait gizi sepanjang hayat.
3.
Berpartisipasi
dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, gizi dan kesehatan.
4.
Melakukan
komunikasi yang efektif dalam penanganan masalah gizi individu, kelompok, dan masyarakat dengan
menggunakan teknologi mutakhir.
5. Melakukan penegakan diagnosis gizi.
6.
Merencanakan
dan mendemonstrasikan konseling, pendidikan, pelatihan dan / atau intervensi
lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam
terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
7.
Merencanakan dan mendemonstrasikan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok
sasaran tertentu.
8.
Mengkaji
ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk individu, kelompok dan masyarakat.
9.
Berpartisipasi
dalam penggunaan media massa untuk promosi pangan gizi dan kesehatan.
10. Mampu melakukan riset bidang gizi sesuai
dengan kaidah penelitian.
11. Merencanakan dan mendemonstrasikan perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan
kepuasan pelanggan.
12. Mengembangkan dan mengukur pengaruh dari pelayanan gizi.
13. Berpartisipasi dalam perubahan organisasi,
perencanaan dan proses penetapan tujuan.
14. Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan
rencana operasional.
15. Merencanakan dan mendemonstrasikan pengumpulan
dan pengolahan data keuangan pelayanan gizi.
16. Melakukan fungsi pemasaran.
17. Berpartisipasi
dalam pendayagunaan sumber daya manusia.
18. Berpartisipasi dalam perencanaan sarana fisik.
19. Melakukan pengembangan dan atau modifikasi resep / formula.
20. Melakukan penerjemahan kebutuhan gizi
menjadi menu makanan untuk kelompok sasaran.
21. Merencanakan dan mendemonstrasikan
rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien.
22. Merencanakan dan mendemonstrasikan penilaian
cita rasa (organoleptik) makanan dan produk gizi.
23. Mengembangkan sistem pengadaan, distribusi
dan pelayanan makanan.
24. Melakukan pengawasan keamanan dan sanitasi
makanan.
25. Merencanakan dan mendemonstrasikan penapisan
gizi untuk individu dan kelompok.
26. Merencanakan dan mendemonstrasikan penilaian
status gizi klien dengan kondisi kesehatan umum.
27. Menilai status gizi individu dengan
kondisi kesehatan kompleks.
28. Merancang dan menerapkan rencana
intervensi gizi sesuai dengan masalah kesehatan klien.
29. Melakukan pemantauan asupan makanan dan
status gizi klien.
30. Memformulasikan standar makanan enteral
untuk memenuhi kebutuhan gizi klien.
31. Memahami jenis formula parenteral sesuai
dengan kebutuhan gizi klien.
32. Menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.
33. Mendemonstrasikan komponen pelayanan gizi
dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien.
34. Melakukan pelayanan gizi sesuai dengan
daur kehidupan manusia pada berbagai kelompok masyarakat berdasarkan budaya,
agama dan kepercayaan.
35. Melakukan program promosi kesehatan atau
program pencegahan penyakit.
36. Berpartisipasi dalam pengembangan dan
evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
37. Merencanakan penyediaan pangan dan program
gizi masyarakat.
38. Berpartisipasi dalam penetapan biaya
praktek pelayanan kegizian.
39. Merencanakan dan mendemonstrasikan dokumentasi
proses asuhan gizi.
Secara umum,
kompetensi S1 gizi tersebut menjelaskan mengenai tindakan nyata yang dapat
dilakukan oleh seorang ahli gizi yang tidak hanya berorientasi pada ide dan
gagasan belaka tetapi bentuk dan tindakan nyata demi terwujudnya masyarakat
indonesia yang sejahtra. Penyusunan kompetensi S1 gizi ini diharapkan mampu
menjawab masalah-masalah gizi dan kesehatan yang beredar di masyarakat
indonesia saat ini.
REFERENSI
AIPGI (Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia). 2012. Draft Kompetensi S1 Gizi
(Kesepakatan Awal). Jakarta.
Efendi, Kana’an. 2007. Pendidikan Etika dan Profesi. USU library: Sumatera Utara.
SK
Mendiknas No. 045/U/2002 Pasal 1 tentang Kurikulum Inti Pendidikan
Tinggi.
Supariasa,
dkk, 2002. Hubungan Pangan, Gizi, dan Pembangunan Manusia Indonesia. USU
library:
Sumatera Utara.
disusun untuk mengikuti kompetisi essay HPEQ 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar