Kamis, 28 Juni 2012

LOMBA KARYA TULIS EMPAT PILAR

PANDUAN PELAKSANAAN
LOMBA KARYA TULIS EMPAT PILAR
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
(PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DAN
BHINNEKA TUNGGAL IKA)
TAHUN 2012
A. LATAR BELAKANG
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga
negara yang salah satu wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 1999 s.d. tahun 2002, MPR
mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang salah satu
tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai
tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai tonggak robohnya sakralisme Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka dari segi sistematika dan isi, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar
dari yang terkandung dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 dan
perubahan tersebut membawa implikasi pada praktek penyelenggaraan ketatanegaraan juga
telah mengubah paradigma kedaulatan rakyat yang semula berada di tangan MPR, kini
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu implikasinya adalah
saat ini MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, semua lembaga
negara berkedudukan sama dan masing-masing menyelenggarakan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh UUD.
2
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD menjadi pemegang kedaulatan
rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan
kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat MPR, DPR, dan DPD; di
bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang
yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di
bidang pengawasan keuangan ada BPK.
Perubahan tugas dan fungsi lembaga negara dilakukan untuk menyempurnakan
penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances system) antarlembaga negara
yang kedudukannya setara satu sama lain, seperti antara MPR dan lembaga-lembaga
negara lainnya.
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang tugas MPR khususnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD.
Tugas dan wewenang MPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah tugas dan
wewenang yang dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai dengan perkembangan kehidupan
ketatanegaraan dan sifatnya tertentu. Peran MPR dalam penyelenggaraan fungsi
kelembagaan negara lebih tercermin pada pelaksanaan tugas Pimpinan MPR sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e
“mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang ini
dan Pasal 22 ayat (1) huruf g Peraturan Tata Tertib MPR, Pimpinan MPR menetapkan
arah, kebijakan umum, program, dan anggaran MPR. Kebijakan umum dan program MPR
diterjemahkan dalam bentuk komitmen Pimpinan MPR untuk melaksanakan sosialisasi 4
(empat) pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika;
serta Ketetapan MPR adalah sangat penting karena saat ini masih banyak penyelenggara
negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, banyak masukan dan harapan dari masyarakat yang berpendapat bahwa
sosialisasi yang telah dilakukan, memang sudah sangat effektif namun belum menjangkau
seluruh masyarakat, sehingga MPR harus terus melakukan sosialisasi dengan jangkauan
yang lebih luas yang diharapkan akan banyak masyarakat yang paham konstitusi.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan seluruh masyarakat dapat secara
sadar memahami nilai-nilai empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Dengan demikian,
3
akan terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa Indonesia
yang taat konstitusi.
Metode sosialisasi yang dilakukan MPR pada periode 2009-2014 adalah dengan
tetap meneruskan metode sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya, seperti kegiatan
Training Of Trainer, cerdas cermat UUD 1945 untuk tingkat SLTA, dialog melalui media
massa, sosialisasi untuk kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kalangan perguruan
tinggi, serta kelompok masyarakat lainnya. Namun, di samping melaksanakan metode yang
sudah ada, MPR juga mengembangkan metode lain yang dipandang perlu dan relevan
sehingga tepat sasaran.
Atas dasar saran dan pendapat yang berkembang, pembaruan metode sosialisasi
terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika; maka MPR akan mengadakan sosialisasi
melalui lomba karya tulis.
B. NAMA KEGIATAN
Lomba Karya Tulis Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) MPR RI Tahun 2012.
C. TUJUAN
Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis Empat Pilar ini bertujuan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan mahasiswa terhadap 4
(empat) pilar kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Mendorong berkembangnya pemikiran dan daya kritis masyarakat dan mahasiswa
dalam memahami 4 (empat) pilar tersebut;
3. Memberikan informasi yang aktual dan terkini mengenai bagaimana
mengimplementasikan 4 (empat) pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
4. Meningkatkan pemahaman pentingnya peningkatkan penalaran masyarakat dan
mahasiswa terhadap 4 (empat) pilar.
5. Menggairahkan budaya menulis dan meningkatkan kualitas penulisan karya tulis bagi
masyarakat dan mahasiswa terutama dalam hal menggali kreativitas, komunikasi, dan
kepemimpinan.
6. Menumbuhkan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh 4
(empat) pilar.
4
D. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sosialisasi akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap 1
a. April 2012 (Pengumuman Lomba)
b. 15 Agustus 2012 (Batas akhir masuknya naskah dengan stempel pos)
c. Pengumuman peserta yang masuk final pada bulan September/Oktober 2012
2. Tahap 2
a. September/OkTober 2012 (Presentasi Finalis, Penetapan, dan Pengumuman
Juara)
b. 6 (enam) finalis dari masing-masing katagori yang telah memenuhi kualifikasi
juri akan diundang untuk mempresentasikan karya tulisnya di depan dewan juri.
c. Penentuan finalis dilakukan oleh dewan juri dan keputusannya bersifat mutlak
atau tidak dapat diganggu gugat.
d. Biaya transportasi ditanggung oleh MPR.
Penyelenggaraan akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
E. PESERTA
1. Peserta dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu untuk katagori masyarakat umum dan
katagori mahasiswa program S1 berbagai program studi di perguruan tinggi.
2. Lomba hanya dapat diikuti oleh perseorangan.
3. Peserta yang pernah menjadi juara pada tahun 2011 tidak dapat ikut sebagai peserta
pada tahun 2012.
F. ANGGARAN
1. Penyelenggaraan akan menggunakan anggaran Majelis dan disusun tersendiri.
2. Seluruh penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
G. TEMA
Tema karya tulis yang dilombakan adalah Implementasi Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peserta dapat menentukan sub tema sendiri, tetapi tidak boleh lepas dari tema 4 (empat)
pilar tersebut. Contoh sub tema dalam penulisan, antara lain sebagai berikut:
5
1. Katagori Masyarakat Umum
a. Pancasila sebagai pendorong kemajuan bangsa
b. Urgensi GBHN dalam sistem ketatanegaraan
c. Implementasi otonomi daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
d. Pembangunan perekonomian nasional berdasar nilai-nilai kerakyatan dan
demokrasi ekonomi
e. Optimalisasi peran MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia
2. Katagori Mahasiswa
a. Pancasila dalam membangun persatuan dan kesatuan
b. Pancasila sebagai identitas dan nilai luhur bangsa
c. Memperkukuh kedaulatan negara melalui pembangunan berwawasan nusantara
d. Kebhinekaan sebagai alat pemersatu bangsa.
H. WAKTU DAN TEMPAT PENGUMUMAN FINALIS DAN PEMENANG
Finalis Lomba Karya Tulis akan diumumkan pada September/Oktober 2012 dalam website
www.mpr.go.id. serta akan diberitahukan melalui surat resmi ke alamat finalis.
Pemenang Lomba Karya Tulis akan diumumkan melalui website www.mpr.go.id pada
September/Oktober 2012.
I. KETENTUAN LOMBA
1. Peserta dapat memilih sub tema sendiri yang terkait dengan 4 (empat) pilar atau salah
satu contoh dari sub tema yang telah ditentukan.
2. Karya tulis haruslah karya asli (bukan terjemahan) dan belum pernah diikutsertakan
dalam lomba sejenis.
3. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Naskah harus sesuai dengan tema.
5. Karya tulis yang mencantumkan catatan kaki dan daftar kepustakaan lebih disukai.
6. Karya tulis yang sudah dikirimkan menjadi milik Sekretariat Jenderal MPR
J. HADIAH DAN PENGHARGAAN
1. Para juara masing-masing katagori akan mendapatkan hadiah sebagai berikut.
a. Juara I : Uang Tunai Rp 15.000.000,- + sertifikat + plakat.
b. Juara II : Uang Tunai Rp 12.500.000,- + sertifikat + plakat.
c. Juara III : Uang Tunai Rp 10.000.000,- + sertifikat + plakat.
d. Juara Harapan I : Uang Tunai Rp 8.000.000,- + sertifikat + plakat.
e. Juara Harapan II : Uang Tunai Rp 7.000.000,- + sertifikat + plakat.
f. Juara Harapan III : Uang Tunai Rp 6.000.000,- + sertifikat + plakat.
Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang.
6
2. Seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat lomba.
3. Para pemenang namanya diumumkan di media massa dan halaman MPR:
www.mpr.go.id.
K. DEWAN JURI
Dewan Juri lomba sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang berasal dari kalangan akademisi
yang akan ditentukan oleh Pimpinan MPR.
L. KETENTUAN PENGIRIMAN
1. Untuk penilaian, Panitia hanya menerima naskah karya tulis dalam bentuk hardcopy.
2. Naskah karya tulis (hardcopy) dikirimkan melalui pos kepada: Biro Persidangan MPR
RI nomor PO BOX nomor 2069 JKP 10020
3. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat 15 Agustus 2012 (cap pos).
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui :
a. Website: www.mpr.go.id
b. Biro Persidangan MPR Jalan Gatot Subroto No. 6 Jakarta
10270, telepon (021) 57895069 atau sms/telp 0813 1442 9549 faks. (021) 57895070
atau email : biropersidangan@setjen.mpr.go.id
M. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka pelaksanaan Lomba Karya Tulis Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegera.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian oleh
Sekretariat Jenderal MPR.
SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI
7
Lampiran:
A. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan hendaknya berisi rancangan yang teratur sebagai berikut :
II. BAGIAN AWAL
a. Halaman Judul
1) Judul diketik dengan huruf besar, hendaknya ekspresif, sesuai dan tepat
dengan masalah yang ditulis dan tidak membuka peluang untuk penafsiran
ganda;
2) Nama penulis dan nomor induk mahasiswa ditulis dengan jelas;
3) Perguruan tinggi dan logo asal ditulis dengan jelas.
b. Halaman Pengesahan
Lembar pengesahan memuat judul, nama penulis, dan nomor mahasiswa serta
pernyataan bahwa karya tersebut adalah asli karya penulis beserta tanda
tangannya.
c. Abstrak/ringkasan
Disusun sebanyak-banyaknya 2 (dua) halaman yang mencerminkan isi
keseluruhan karya tulis, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang
mendukung, metode penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d. Kata Pengantar
e. Daftar Isi
f. Daftar Tabel
g. Daftar Gambar
III. BAGIAN ISI
a. BAB I - Pendahuluan
1) Perumusan masalah yang mencakup latar belakang tentang alasan mengangkat
masalah tersebut menjadi karya tulis dan penjelasan tentang makna penting
serta menariknya masalah tersebut untuk ditelaah;
2) Uraian singkat mengenai gagasan kreatif yang ingin disampaikan;
3) Mengandung pertanyaan yang akan dijawab melalui penulisan;
4) Tujuan dan manfaat yang ingin dicapai melalui penulisan.
5) Kemutakhiran substansi yang akan dibahas
b. Bab II - Tinjauan Pustaka
1) Uraian yang menunjukkan landasan teori dan konsep-konsep yang relevan
dengan masalah yang dikaji;
2) Uraian mengenai pendapat yang berkaitan dengan masalah yang dikaji;
3) Uraian mengenai pemecahan masalah yang pernah dilakukan.
c. Bab III - Metodologi Penulisan
Penulisan dilakukan mengikuti metode yang benar dengan menguraikan secara
cermat cara/prosedur pengumpulan data dan/atau informasi, pengolahan data
8
dan/atau informasi, analisis-sintesis, mengambil simpulan, serta merumuskan
saran atau rekomendasi.
d. Bab IV – Pembahasan
1) Analisis permasalahan didasarkan pada data dan/atau informasi serta telaah
pustaka untuk menghasilkan alternatif model pemecahan masalah atau
gagasan yang kreatif;
2) Simpulan harus konsisten dengan analisis permasalahan;
3) Saran disampaikan berupa kemungkinan atau prediksi transfer gagasan dan
adopsi teknologi.
e. Bab V – Penutup
1) Kesimpulan
2) Saran
f. Daftar Pustaka (Ditulis sesuai dengan peraturan kemutakhiran pustaka)
Ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah
menemukan sumber yang disebutkan. Penulisan daftar pustaka untuk buku
dimulai dengan menulis nama pengarang, tahun penerbitan, judul buku, tempat
terbit, dan nama penerbit. Penulisan daftar pustaka untuk jurnal dimulai dengan
nama penulis, tahun, judul tulisan, nama jurnal, volume dan nomor halaman.
Penulisan daftar pustaka yang diperoleh dari internet ditulis alamat website-nya.
IV. LAMPIRAN
a. Biodata penulis
b. Lain- lain
B. PERSYARATAN PENULISAN
1. Naskah ditulis minimal 20 (dua puluh) halaman. Naskah yang tidak sesuai dengan
ketentuan jumlah halaman tersebut dapat mengurangi penilaian.
2. Naskah sebanyak 3 (tiga) rangkap (hard copy/print out) beserta persyaratan
administratif lain.
3. Bahasa Indonesia yang digunakan hendaknya baku dengan tata bahasa dan ejaan yang
disempurnakan, sederhana, jelas, satu kesatuan, mengutamakan istilah yang mudah
dimengerti, tidak menggunakan singkatan seperti tdk, tsb, yg, dgn, dll., sbb.
4. Abstrak berisi tidak lebih dari 2 (dua) halaman dan merupakan intisari seluruh tulisan
yang meliputi latar belakang, tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan. Di bawah abstrak
disertakan 3-5 kata kunci (key words).
5. Bagian kelengkapan administratif yang meliputi halaman judul, nama, diberi nomor
halaman menggunakan angka Romawi kecil dan diketik di sebelah kanan bawah (i, ii,
dan seterusnya).
6. Bagian utama diberi nomor halaman menggunakan angka arab yang dimulai dengan
nomor halaman 1 (satu) dan diketik di sebelah kanan bawah.
7. Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai dengan urutan kemunculannya dalam
naskah. Judul tabel ditulis di atas tabel dengan nomor tabel menggunakan angka Arab.
9
8. Gambar, baik dalam bentuk grafik maupun foto diberi judul dengan penomoran gambar
sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah. Judul gambar ditulis di bawah
gambar dengan nomor gambar menggunakan angka Arab.
C. PENGETIKAN
1. Tata Letak
a. Karya tulis diketik 1.5 spasi pada kertas berukuran A4, (font 12 pt, tahoma style)
kecuali untuk abstrak diketik satu spasi.
b. Batas pengetikan:
1) Samping kiri 4 cm;
2) Samping kanan 3 cm;
3) Batas atas dan bawah masing-masing 3 cm;
4) Batas pengetikan 2 cm pada bagian bawah;
5) Jarak pengetikan, Bab, Sub-bab dan perinciannya
6) Jarak pengetikan antara Bab dan Sub-bab 3 spasi, Sub-bab dan kalimat di
bawahnya 2 spasi;
7) Judul Bab diketik di tengah-tengah dengan huruf besar dan dengan jarak 4 cm
dari tepi atas dan tanpa digarisbawahi;
8) Judul Sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis
dengan huruf besar (huruf kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti yang, dari,
dan;
9) Judul anak Sub-bab ditulis mulai dari sebelah kiri dengan indensi 5 (lima)
pukulan yang diberi garis bawah. Huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf
besar (huruf kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti yang, dari, dan;
10) Jika masih ada subjudul dalam tingkatan yang lebih rendah, ditulis seperti pada
butir (3) di atas, lalu diikuti oleh kalimat berikutnya.
2. Pengetikan Kalimat
Alinea baru diketik sebaris dengan baris di atasnya dengan jarak 2 spasi. Pengetikan
kutipan langsung yang lebih dari 3 baris diketik 1 spasi menjorok ke dalam dan
semuanya tanpa diberi tanda petik.
-----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut