Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) merupakan jaminan sosial
yang khusus diberikan kepada para pekerja untuk mempertahankan kesejahteraannya
disaat pekerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya atas
risiko di bidang sosial ekonomi. Di berbagai negara, program ini dijalankan
secara nasional oleh pemerintah dengan iuran yang terjangkau.
Penyelenggaraan Jamsostek di Indonesia
bertitik tolak pada prinsip dasar atau Visi dan Misi pemerintah guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Visi pemerintah dalam
penyelenggaraan jaminan sosial adalah menciptakan masyarakat adil makmur dan
sejahtera. Sedangkan Misi pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial
adalah menjamin dan mengusahakan hak-hak warga negara yang berlaku universal
sebagaimana tertuang dalam pasal 27 dan 34 Undang-undang Dasar 1945. Jaminan
sosial sebenarnya telah diberlakukan sejak jaman kolonial, yang
penyelenggaraannya dilegalkan melalui Undang-undang No. 33 tahun 1947 tentang
Kecelakaan Kerja, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan perawatan dan
kompensasi atas cacat atau kematian kepada tenaga kerja atau ahli warisnya.
Langkah ini disusul dengan Peraturan
Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 tahun 1952 yang kemudian diubah lagi menjadi
dengan PMP No. 8 tahun 1956 dan dilengkapi dengan PMP No. 15 tahun 1957 yang
menguraikan tentang bantuan kepada badan yang menyelenggarakan usaha jaminan
sosial buruh.
Melalui keputusan Menteri Perburuhan No.
5 tahun 1964, lahirlah Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS) yang mempunyai fungsi
sebagai penghimpun dan pembayar ganti rugi kepada buruh dan keluarganya yang
terkena risiko kerja. Tahun-tahun berikutnya, Jaminan sosial
bagi tenaga kerja terus menerus
mengalami perkembangan. Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 14 tahun 1969
tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, diperlukan penyelenggaraan program perlindungan
secara komprehensif. Pada tahun 1977, terjadi peristiwa penting yang dianggap Milestone
dalam sejarah jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 33, tentang program Asuransi Sosial
Tenaga Kerja atau yang disingkat ASTEK, yang mewajibkan setiap pemberi kerja
atau pengusaha swasta dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah untuk
mengikuti program ASTEK.
Memasuki dekade 1990an terjadi reformasi
yang cukup mendasar pada jaminan social tenaga kerja dengan dikeluarkannya
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, yang
bersifat wajib bagi pengusaha dan tenaga kerja. Amanat pelaksanaan JAMSOSTEK
juga tersurat pada arah kebijakan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Konkritnya dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.
IV/MPR/99.
TUJUAN Untuk memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja dan
keluarganya dalam menghadapi risiko social ekonomi pada saat berkurang atau
hilangnya sebagian penghasilan karena kecelakaan kerja, mencapai usia tua,
meninggal, atau sakit.
VISI
Menjadi lembaga penyelenggara jaminan social tenaga kerja
terpercaya dengan mengutamakan
pelayanan prima dan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta.
MISI
- Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada Peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme;
- Meningkatkan jumlah kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja;
- Meningkatkan Budaya Kerja melalui peningkatan kualitas SDM dan penerapan Good Corporate Governance;
- Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent).
- Meningkatkan corporate values dan corporate image.
NILAI-NILAI
- 1. Komitmen dan integritas yang tinggi, dengan tanggung jawab yang besar.
- 2. Mendahulukan kepuasan dan kepentingan peserta.
- 3. Kejujuran dan kreativitas.
- 4. Kerjasama kelompok yang dinamis dan harmonis.
- 5. Perbaikan dan pembelajaran yang terus menerus.
- 6. Kepercayaan dan saling menghormati.
- 7. Kepemimpinan yang efektif.
- 8. Sadar biaya.
- 9. Berbasis pada kompetensi
SLOGAN
Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar